Respons Jokowi Soal Restorative Justice: Beda Sikap untuk Rismon, Roy Suryo, dan Dokter Tifa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai dinamika hukum yang melibatkan sejumlah nama yang pernah bersinggungan dengannya. Dalam pertemuan dengan awak media di Solo, Senin (20/4/2026), Jokowi menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) sepenuhnya merupakan kewenangan dan wilayah kerja aparat penegak hukum.
Restorative Justice Rismon Sianipar: Jokowi Serahkan ke Polda Metro Jaya
Menyoroti status hukum Rismon Sianipar yang telah mendapatkan RJ, Jokowi menjelaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan diskresi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukannya dengan berbagai pertimbangan hukum yang matang.
"Mengenai RJ untuk Rismon Sianipar, itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Jika RJ sudah keluar, maka artinya sudah clear dan selesai," ujar Jokowi dengan tenang. Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara di luar pengadilan ini adalah bagian dari sistem hukum yang patut dihormati dan tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?