Respons Jokowi Soal Restorative Justice: Beda Sikap untuk Rismon, Roy Suryo, dan Dokter Tifa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai dinamika hukum yang melibatkan sejumlah nama yang pernah bersinggungan dengannya. Dalam pertemuan dengan awak media di Solo, Senin (20/4/2026), Jokowi menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) sepenuhnya merupakan kewenangan dan wilayah kerja aparat penegak hukum.
Restorative Justice Rismon Sianipar: Jokowi Serahkan ke Polda Metro Jaya
Menyoroti status hukum Rismon Sianipar yang telah mendapatkan RJ, Jokowi menjelaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan diskresi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukannya dengan berbagai pertimbangan hukum yang matang.
"Mengenai RJ untuk Rismon Sianipar, itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Jika RJ sudah keluar, maka artinya sudah clear dan selesai," ujar Jokowi dengan tenang. Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara di luar pengadilan ini adalah bagian dari sistem hukum yang patut dihormati dan tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru
Hubungan Kanada-AS Berubah Drastis: Analisis Pidato Carney & Strategi Baru Kanada