Oleh karena itu, peremajaan ketua umum partai menjadi sebuah keniscayaan. Meski demikian, Yahya mengakui bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan internal masing-masing partai.
"Namun, pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik saat pembahasan perubahan UU Politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. KPK menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada kajian akademik yang mendalam.
"Tentu ada basis akademiknya. Jadi itu memang berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Budi menambahkan, proses kajian ini juga melibatkan partai politik. KPK menegaskan bahwa pandangan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan.
"Jadi dalam proses kajian ini, KPK sudah melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan dan fakta secara objektif dari sudut pandang kawan-kawan di partai politik," imbuhnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri