Oleh karena itu, peremajaan ketua umum partai menjadi sebuah keniscayaan. Meski demikian, Yahya mengakui bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan internal masing-masing partai.
"Namun, pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik saat pembahasan perubahan UU Politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. KPK menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada kajian akademik yang mendalam.
"Tentu ada basis akademiknya. Jadi itu memang berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Budi menambahkan, proses kajian ini juga melibatkan partai politik. KPK menegaskan bahwa pandangan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan.
"Jadi dalam proses kajian ini, KPK sudah melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan dan fakta secara objektif dari sudut pandang kawan-kawan di partai politik," imbuhnya.
Artikel Terkait
Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Diperiksa Intensif Bareskrim, Aset TPPU Disita
Deretan Mantan Panglima TNI Hadiri Pertemuan dengan Menhan, Andika Perkasa hingga Gatot Nurmantyo
Selat Malaka vs Selat Hormuz: Gagasan Tarif Lintas Kapal yang Bikin Singapura Bereaksi
Syekh Ahmad Al Misry Ditantang Mubahalah Usai Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Berani?