Oleh karena itu, peremajaan ketua umum partai menjadi sebuah keniscayaan. Meski demikian, Yahya mengakui bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan internal masing-masing partai.
"Namun, pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik saat pembahasan perubahan UU Politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. KPK menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada kajian akademik yang mendalam.
"Tentu ada basis akademiknya. Jadi itu memang berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Budi menambahkan, proses kajian ini juga melibatkan partai politik. KPK menegaskan bahwa pandangan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan.
"Jadi dalam proses kajian ini, KPK sudah melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan dan fakta secara objektif dari sudut pandang kawan-kawan di partai politik," imbuhnya.
Artikel Terkait
Budiman Sudjatmiko Ungkap Momen Wamentan dan Menteri ATR Dihakimi Mahasiswa Usai Diskusi Ricuh di UGM
Indonesia Gelap: Krisis Kepercayaan dan Ancaman Kebangkrutan Ekonomi
Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sanjaya karena Klien Tak Jujur dalam Kasus Korupsi MBG
Gempa Palu 6,7 SR: Rumah Ambruk, Jembatan Retak, Akses Jalan Terputus