Oleh karena itu, peremajaan ketua umum partai menjadi sebuah keniscayaan. Meski demikian, Yahya mengakui bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan internal masing-masing partai.
"Namun, pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik saat pembahasan perubahan UU Politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. KPK menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada kajian akademik yang mendalam.
"Tentu ada basis akademiknya. Jadi itu memang berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Budi menambahkan, proses kajian ini juga melibatkan partai politik. KPK menegaskan bahwa pandangan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan.
"Jadi dalam proses kajian ini, KPK sudah melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan dan fakta secara objektif dari sudut pandang kawan-kawan di partai politik," imbuhnya.
Artikel Terkait
Polemik Buku Pelajaran 2026: Anggaran, PT Kertas Nusantara, vs Solusi Digital BSE
Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang ke AS dan China: Indonesia Buka Lagi Keran Perdagangan Satwa Riset Bernilai Rp137 Miliar
Dua Anggota PPPK Satpol PP Aceh Utara Diduga Ambil Rokok Saat Razia, Begini Respons Instansi
MC Challenge Hafalan Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project: Pengakuan Ega Siahaan dan Peran Wanita Berinisial R