Pelaku mengaku nekat melakukan penikaman karena tersinggung dengan ucapan korban saat dalam kondisi mabuk. "Saya tersinggung, saat itu pas kejadian lagi mabuk," ujarnya pada Kamis (30/4/2026).
Tak lama setelah kejadian, polisi langsung menangkap AA di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk melakukan penikaman. "Saya menyesal," ucapnya singkat.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pelaku AA saat ini menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang. Ia dijerat Pasal 458 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kronologinya, mereka lagi meminum miras dan ada kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku mengambil senjata tajam lalu menusuk punggung korban hingga tewas," ujarnya.
Artikel Terkait
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal
Jokowi Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap: Saya Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang