Pelaku mengaku nekat melakukan penikaman karena tersinggung dengan ucapan korban saat dalam kondisi mabuk. "Saya tersinggung, saat itu pas kejadian lagi mabuk," ujarnya pada Kamis (30/4/2026).
Tak lama setelah kejadian, polisi langsung menangkap AA di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk melakukan penikaman. "Saya menyesal," ucapnya singkat.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pelaku AA saat ini menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang. Ia dijerat Pasal 458 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kronologinya, mereka lagi meminum miras dan ada kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku mengambil senjata tajam lalu menusuk punggung korban hingga tewas," ujarnya.
Artikel Terkait
5 Fitur Praktis Mitsubishi Xforce yang Bikin Berkendara Makin Mudah dan Aman
Ahmad Dhani Bantah Keras Tuduhan KDRT Maia Estianty: Itu Laporan Palsu
DPR Kritik Usulan Gerbong Perempuan di Tengah: Solusi Keselamatan Tak Cukup Hanya Relokasi
Tips Memilih Warna Tas Wanita Agar Kulit Tampak Lebih Cerah dan Glowing