OLEH: ICHSANUDDIN NOORSY
Isu pemakzulan Prabowo-Gibran (Bogi) kembali mencuat sejak awal tahun 2026. Tanda-tandanya terlihat dari gerakan sejumlah jenderal purnawirawan yang mendorong pemakzulan Gibran. Sebelumnya, pada tahun 2025, isu serupa muncul melalui narasi "garuda biru", kematian demokrasi, dan "Agustus kelabu".
Sikap para jenderal purnawirawan ini kemudian diperkuat oleh pernyataan dari tokoh seperti Ferry Amsari dan Saiful Mujani. Mereka menyadari bahwa menggunakan mekanisme konstitusional untuk memakzulkan sangatlah sulit. Hal yang sama terjadi saat upaya memakzulkan Joko Widodo dengan tagar AdiliJokowi. UUD 2002 memang dirancang untuk mempersulit proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.
Bayangkan, prosesnya dimulai dari mekanisme di DPR, dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, keputusan MK disampaikan ke DPR dan MPR untuk menggelar sidang paripurna. Di DPR sendiri, alasan pemakzulan harus sangat kuat, seperti terbukti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7A dan 7B UUD 2002 yang berlaku sejak 10 Agustus 2002.
Aspirasi politik untuk memakzulkan dan gerakan people power ini dipicu oleh berbagai faktor. Mulai dari tuduhan pelanggaran UUD dan UU, perjanjian luar negeri yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, hingga isu sensitif terkait figur tertentu yang tidak layak diuraikan di sini.
Partai Gerindra sebagai pengusung Bogi, dalam Pasal 11 Anggaran Dasarnya, mengamanatkan untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945. Namun, alih-alih memperbaiki sistem, kebijakan luar negeri Presiden RI ke-8 malah condong ke Washington. Apalagi dengan adanya Board of Peace (BoP) yang dimaknai sebagai persetujuan untuk menggunakan kekerasan demi perdamaian, yang dinilai memberikan jaminan kedamaian bagi Israel. Kebijakan ini dianggap ahistoris dan menyakitkan umat Islam dari berbagai aliran.
Krisis kepercayaan seperti ini sebenarnya adalah pengulangan dari masa lalu, hanya berbeda dalam kemasan. Di awal era reformasi, krisis ini teridentifikasi melalui social, political, dan economy distrust, disorder, dan disobedient. Hal ini disebabkan oleh negara yang tersesat dalam materialisme individualis dan sekulerisme, sehingga krisis terus berkesinambungan hingga saat ini.
Tujuh tahun lalu, menjelang Pemilu 2019, buku "Bangsa Terbelah" (Jakarta, Feb 2019) mengurai krisis ini dalam lingkup Lima F: finansial, food, fuel, frequency, dan fashion. Latar belakangnya adalah keputusan politik Amerika Serikat (AS) yang memerangi teror, namun dianggap sebagai upaya memerangi Islam, sebagaimana terlihat dalam berbagai dokumen dan kajian sejak 2001.
Bersamaan dengan propaganda Washington, AS mengalami kekalahan perang dagang pada 2008, melemah dalam perang nilai tukar sejak 2011, dan tersudut dalam perang teknologi sejak Black Monday 2015. AS dan kalangan intelektualnya bungkam saat kapitalisme korporasi kalah melawan kapitalisme negara (BUMN). Doktrin Eisenhower pun berlaku: perang untuk damai, damai untuk perang, yang berlanjut pada perang untuk keuntungan ekonomi. Presiden AS seperti GW Bush, Obama, Biden, dan Trump melakukan hal ini untuk menahan laju penurunan posisi AS sebagai adidaya global.
Pandemi Covid-19 dan vaksinnya adalah bagian dari upaya ini. Demikian juga dengan pandemi berikutnya setelah WHO berhasil mengamandemen Regulasi Kesehatan Internasional, di mana setiap negara anggota tidak dapat menolak jika WHO menyatakan pandemi.
Patut dicatat, selama pandemi 2020-2022, hanya dua sektor yang menikmati keuntungan: sektor kesehatan dan sektor TIK. Sektor lainnya mengalami defisit. Kondisi ini telah diuraikan dalam artikel "Corona dan Perang Ekonomi" pada 20 Januari 2020.
Namun, kemenangan korporasi AS saat itu tidak cukup. Rusia dan China tetap bertahan dan ikut menikmati keuntungan. Maka terjadilah perang militer dengan dampak yang lebih luas. Buku "Prahara Bangsa" (Jakarta, Des 2024) melukiskan hal ini dengan tema "Kudeta Korporasi di Balik Pandemi".
Buku tersebut menguraikan bahwa dunia sebenarnya dikuasai oleh segelintir orang yang mengendalikan industri keuangan, militer, teknologi, dan kesehatan. Sejak 2008, hal ini telah disampaikan berulang kali di hadapan para pejabat negara dan dalam berbagai forum seminar.
Intinya, siapapun pemimpin suatu negara yang sistem, kebijakan, regulasi, standarisasi, akuntabilitas, dan reputasi tokohnya terkait dengan prinsip ekonomi terbuka, sistem politik liberal, dan individualisme, maka negara tersebut akan tertundukkan tanpa harus menggunakan senjata. Krisis 5F akan selalu menjadi senjata penguasa global. Hal ini disampaikan dalam pertemuan terbatas di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, sekitar tahun 2022.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh dan 4.000 Bus Padati Monas Jakarta 1 Mei 2026
Anggota TNI AL Viral Gebrak Ambulans Saat Lawan Arus, Begini Kronologi dan Permintaan Maafnya
Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27,5 Miliar: Harga Per Pasang Rp700 Ribu Tuai Sorotan Publik
5 Fitur Praktis Mitsubishi Xforce yang Bikin Berkendara Makin Mudah dan Aman