Bupati Nonaktif Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit Minta Presiden Prabowo Awasi Kasus Korupsi Dana Bencana
Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulasi bencana erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Saat turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat penyidik kejaksaan, Chyntia terlihat berteriak meminta wartawan dan masyarakat untuk terus mengawal kasus yang menjeratnya. Dengan tangan diborgol, ia juga memohon perhatian langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut diawasi secara objektif.
"Saya hanya meminta ke Pak Prabowo tolong diawasi kasus ini," ujarnya, Kamis (14/6/2026). "Pak Prabowo tolong saya. Komisi III tolong saya. Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak bisa dipenjara," katanya lagi.
Pemeriksaan terhadap Chyntia berlangsung sekitar enam jam. Setelah menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Chyntia Kalangit menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui jalur praperadilan. "Tolong awasi kasus ini. Tolong dilihat secara objektif," ucapnya.
Kuasa hukum Chyntia, Supriadi, menegaskan langkah praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sulut. Diketahui, Bupati Sitaro nonaktif Chyntia Ingrid Kalangit ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati Sulut pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kepala daerah perempuan satu-satunya di Sulawesi Utara yang baru menjabat 1 tahun 2 bulan itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dana stimulasi bencana erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024. Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp22 miliar. Hingga kini, Kejati Sulut masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bencana tersebut.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri