SIM Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Begini Cara Gunakan di Ponsel

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:25 WIB
SIM Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Begini Cara Gunakan di Ponsel



MULTAQOMEDIA.COM - Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi digitalisasi dokumen lalu lintas dengan memperkenalkan SIM Digital. Ini adalah langkah besar dalam transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Dengan SIM Digital, masyarakat kini dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi langsung dari layar ponsel. Kartu fisik SIM cukup disimpan di rumah untuk keamanan.

Peluncuran ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Acara berlangsung saat Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud transformasi pelayanan berbasis digital yang dikembangkan secara nasional.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital," ujar Wibowo.

Aplikasi ini menyajikan data lengkap seperti identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, dan kode QR untuk verifikasi petugas di lapangan.

SIM Digital dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat pemeriksaan lalu lintas. Keabsahan dokumen bergantung pada data server terpusat, sehingga risiko pemalsuan dapat diminimalkan.

Sistem ini juga terintegrasi dengan layanan perpanjangan online, notifikasi masa berlaku, dan sistem tilang elektronik (ETLE).

Implementasi nasional masih terus disempurnakan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukung. Pada tahap uji coba awal, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan saat berkendara.

Komentar