MULTAQOMEDIA.COM - Kepolisian Pekalongan resmi mengamankan seorang oknum kiai berinisial AKF (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif atas tuduhan tindakan asusila yang mengakibatkan korban hamil. Kasus ini mencuat setelah pengakuan kontroversial seorang santriwati yang mengklaim dirinya hamil melalui mimpi, sebelum akhirnya terungkap sebagai modus kejahatan.
Kronologi Kasus dan Klaim Kehamilan Tidak Wajar
Kecurigaan bermula saat santriwati berinisial F (22) asal Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Ayah korban, S, menyadari perubahan fisik pada putrinya sejak September 2025 saat F berhenti mengalami siklus menstruasi. Puncaknya terjadi pada 13 Desember 2025 ketika F melahirkan bayi laki-laki di sebuah klinik di Kecamatan Doro. Kabar ini viral di media sosial pada Mei 2026 dan memicu spekulasi luas dari masyarakat.
Kepada pihak keluarga, F awalnya mengaku hamil lewat mimpi. Sang ayah sempat mempercayai pengakuan tersebut sebagai takdir hingga informasi ini tersebar luas di internet. Berikut rangkuman perjalanan waktu kasus yang menyita perhatian publik:
- September 2025: Korban mulai berhenti menstruasi dan menunjukkan gejala kehamilan fisik.
- 13 Desember 2025: F melahirkan bayi laki-laki di Klinik Imamah tanpa status pernikahan jelas.
- Mei 2026: Klaim "hamil lewat mimpi" viral di media sosial dan memicu kecurigaan netizen.
- 27 Mei 2026: Polisi menangkap AKF, pimpinan pondok pesantren tempat korban belajar.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?