MULTAQOMEDIA.COM – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Kasus sengketa informasi publik terkait dokumen ijazah Jokowi kini memasuki babak baru setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Solo. Langkah ini diambil untuk menelusuri keberadaan dokumen yang menjadi objek sengketa.
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Solo dalam persidangan. Dalam keterangannya, pihak termohon menyebut bahwa dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat pendaftaran calon Wali Kota Solo pada 2005 tidak dikuasai atau disimpan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maupun Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo.
Artikel Terkait
Kebakaran Kembali Melanda Gedung Bapenda DKI Jakarta, Ruang Arsip Lantai 11 Terbakar
Dinda Ghania Rilis Single Terbaru Half of Me: Kisah Kehilangan yang Menyentuh Hati
Cara Membaca Candlestick untuk Pemula: Panduan Lengkap Pola Dasar, Reversal, dan Strategi Konfirmasi agar Trading Lebih Akurat
El Rumi Dikaitkan Isu Pelecehan Seksual Inisial EJR, Kuasa Hukum Angkat Bicara: Itu Belum Bisa Dipertanggungjawabkan