MULTAQOMEDIA.COM – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Kasus sengketa informasi publik terkait dokumen ijazah Jokowi kini memasuki babak baru setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Solo. Langkah ini diambil untuk menelusuri keberadaan dokumen yang menjadi objek sengketa.
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Solo dalam persidangan. Dalam keterangannya, pihak termohon menyebut bahwa dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat pendaftaran calon Wali Kota Solo pada 2005 tidak dikuasai atau disimpan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maupun Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri