MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, semakin menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai sangat serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan penjaga integritas, justru diduga terlibat dalam praktik lancung.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengingatkan agar proses hukum terhadap Febrie melibatkan struktur tertinggi di Kejaksaan Agung. Hal ini penting untuk menghilangkan keraguan publik, mengingat Kejagung telah membentuk Tim Sembilan yang berisi jaksa senior dan mantan pegawai KPK.
Menurut Maria, tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus ini harus memastikan seluruh barang bukti telah diverifikasi secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejagung dan Polri dalam pengusutan kasus tersebut.
"Tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian, untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini," tegas Maria di Jakarta, Kamis (23/7).
Selain itu, Maria mendorong penguatan independensi dalam proses penyidikan guna mencegah konflik kepentingan. Menurutnya, pengawasan eksternal, termasuk melalui Komisi Kejaksaan, perlu diperkuat agar proses hukum berjalan objektif. Ia juga menekankan pentingnya pengusutan dugaan TPPU agar penyidik mampu menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar permasalahan.
"Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya," papar Maria. Ia juga mempertanyakan apakah hukum benar-benar telah bekerja dalam kasus Febrie, siapa yang menjalankan proses penanganannya, bagaimana mekanismenya dimulai, serta hasil yang telah dicapai.
Sesalkan Pengalihan Penanganan Kasus Febrie
Maria menyesalkan pengalihan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke Kejagung, mengingat Febrie adalah salah satu petinggi di Kejagung. Menurutnya, pengalihan penanganan perkara yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia menunjukkan adanya campur tangan kekuasaan.
"Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif," imbuh Maria.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai mekanisme pemulihan aset masih menjadi tantangan besar dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, emas batangan maupun mata uang asing yang ditemukan penyidik tidak akan dapat sepenuhnya dikembalikan kepada negara apabila sistem perampasan aset belum diatur secara optimal.
"Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik," jelas Reza.
Reza menambahkan, perkara tersebut perlu diurai secara menyeluruh karena berdasarkan keterangan penyidik, dugaan keterlibatan mantan Jampidsus disebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar. Mulai dari kasus ASABRI, Krakatau Steel, hingga dugaan korupsi batu bara PLTU.
"Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka, aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hotman Paris Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ini The Dream Case bagi Pengacara
Mondy Tatto Tersangka Pembunuhan Anak Punk di Cikarang: Kronologi dan Kontroversi Masa Lalu
5 Rekomendasi Tas Coach Ikonik Wanita Indonesia 2024: Panduan Memilih Tas Kulit Entry-Level Luxury Terbaik
Dokter Tifa Siap Bantah 709 Dokumen Ijazah Jokowi: Ungkap Bukti Transkrip Nilai dan Meterai UGM