Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV ke PN Jaksel: Fokus Gugat Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi

- Senin, 03 Agustus 2026 | 05:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV ke PN Jaksel: Fokus Gugat Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi








MULTAQOMEDIA.COM – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan jilid IV ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan terbaru ini menyoroti kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan fokus utama pada pencekalan yang dijatuhkan kepada dirinya.




Roy Suryo mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah resmi didaftarkan dan dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada Jumat (7/8/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam rangkaian upaya hukum yang terus ia perjuangkan.




"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan pada Senin (3/8/2026).




Dalam gugatan praperadilan jilid IV ini, Roy Suryo menilai sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah, terutama yang berkaitan dengan pencekalan terhadap dirinya setelah penetapan status tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa pihak termohon dalam gugatan ini masih sama dengan praperadilan sebelumnya, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.




"Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," katanya menegaskan.




Sebelumnya, Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Saat ini, PN Jakarta Selatan juga masih memproses praperadilan jilid III yang telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya.




Perkembangan kasus ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat Roy Suryo terus berupaya membuktikan bahwa penetapan tersangka dan pencekalan yang dilakukan terhadapnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya praperadilan jilid IV ini, diharapkan kejelasan hukum dapat segera diperoleh.

Komentar