Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan dapat melaporkannya melalui mekanisme resmi. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk kemudian diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika masyarakat menemukan dugaan adanya pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan, kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Aji.
Peristiwa ini bermula dari sebuah utas di media sosial yang menceritakan pengalaman seorang warga yang harus menunggu hingga 8 jam untuk mendapatkan kamar perawatan. Unggahan tersebut kemudian ramai dikomentari oleh sejumlah pengguna yang belakangan diketahui berprofesi sebagai dokter. Beberapa hari setelah kejadian tersebut, pasien yang bersangkutan dilaporkan meninggal dunia, memicu gelombang kritik terhadap sikap para tenaga medis di ruang digital.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri