Saat bertemu korban, pelaku awalnya berniat menikam CK menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya. Namun, upaya pertama itu gagal. Korban yang melihat senjata tajam langsung berlari ketakutan menjauhi pelaku.
Melihat korban panik, pelaku kemudian mengubah strategi. Ia berusaha membujuk CK agar tenang dan mau naik ke sepeda motornya.
"Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk naik motor, namun korban tidak mau dan mengatakan buang pisau baru saya ikut," ungkap Piter.
Mendengar permintaan korban, pelaku kemudian membuka jok motor dan membuang pisau tersebut jauh dari jangkauannya. Melihat pisau sudah dibuang, korban akhirnya luluh dan menuruti ajakan pelaku.
Detik-Detik Eksekusi yang Mengerikan
Namun, begitu korban lengah dan merasa aman, pelaku langsung melancarkan aksi sesungguhnya. A mendorong tubuh CK dengan kuat ke arah semak-semak hingga korban terjatuh. Tanpa ampun, pelaku kemudian mencekik leher korban dengan sekuat tenaga hingga remaja perempuan itu tidak berdaya.
Setelah memastikan korban sudah tak mampu melawan, pelaku berjalan kembali ke sepeda motornya. Ia mengambil botol minyak tanah yang telah disiapkan sebelumnya, lalu menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke seluruh tubuh korban, mulai dari kepala hingga ujung kaki.
"Karena merasa korban sudah tak berdaya, selanjutnya pelaku mengambil minyak tanah di dalam jok motor lalu menyiram dari kepala sampai ke kaki. Setelah menyiram minyak tanah, selanjutnya pelaku membakar rambut korban menggunakan korek gas yang juga sudah disiapkan sebelumnya," papar Piter dengan nada serius.
Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku
Jasad CK yang hangus terbakar akhirnya ditemukan oleh warga di kawasan Jalan Waroki, tidak jauh dari Pantai Naikere, Kabupaten Nabire, pada Kamis malam (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Penemuan mayat ini sontak menggegerkan warga sekitar.
Tim kepolisian dari Polres Nabire segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras aparat, identitas pelaku berhasil terungkap dan A ditangkap dalam waktu singkat setelah penemuan jasad korban.
Jeratan Hukum: Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, pelaku A dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti remaja 14 tahun ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kompol Piter Kendek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan bahwa pelaku masih di bawah umur.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana," tutup Piter.
Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Kasus tragis ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua dan masyarakat, khususnya di wilayah Papua Tengah, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.
Selain itu, para ahli psikologi anak dan remaja menekankan pentingnya edukasi seksual yang tepat bagi remaja, serta pendampingan emosional agar mereka tidak mengambil keputusan fatal ketika menghadapi tekanan atau ketakutan.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Resmi Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan
Dokter BPJS Viral: Tamara Jasmine Kecam Pasien Playing Victim hingga Tuai Hujatan Warganet
Kemenkes Angkat Bicara Soal Dokter Tak Berempati ke Pasien BPJS: Imbau Lapor ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)
Pasien BPJS Meninggal Usai 8 Jam Menunggu Ruang Rawat Inap, Viral Komentar Nakes yang Dikecam Publik