Jokowi Tantang Tifa dan Roy Suryo: Buktikan Ijazah Palsu di Persidangan, Siap Bawa Dokumen Asli

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:25 WIB
Jokowi Tantang Tifa dan Roy Suryo: Buktikan Ijazah Palsu di Persidangan, Siap Bawa Dokumen Asli








MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait langkah praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa jika keduanya benar-benar yakin ijazah yang dimilikinya adalah palsu, maka seharusnya mereka fokus mengikuti proses persidangan hingga masuk ke pokok perkara, bukan justru memilih jalur praperadilan.




Jokowi Tantang Tifa dan Roy Suryo Buktikan di Persidangan




Jokowi menilai bahwa pembuktian mengenai keaslian ijazah seharusnya dilakukan secara transparan di pengadilan. Menurutnya, persidangan merupakan wadah yang tepat untuk menguji fakta dan bukti dari masing-masing pihak secara terbuka.




"Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," tegas Jokowi di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (12/8/2026).




Jokowi Siap Hadir dan Bawa Dokumen Ijazah Asli




Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga kembali menegaskan kesiapannya untuk menghadiri persidangan. Bahkan, ia mengaku akan membawa seluruh dokumen ijazah asli miliknya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Strata 1 (S1).




Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik. Jokowi mempertanyakan alasan Tifa dan Roy Suryo memilih jalur praperadilan jika mereka telah memiliki keyakinan kuat mengenai dugaan pemalsuan tersebut.




"Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan," ujar Jokowi.




Pembuktian Harus Dilakukan Secara Terbuka




Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa proses pembuktian mengenai dugaan ijazah palsu semestinya dilakukan melalui mekanisme persidangan pada pokok perkara. Dengan demikian, seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak dapat diuji secara hukum dan terbuka untuk publik.




Langkah ini dinilai lebih konstruktif dibandingkan upaya praperadilan yang hanya menyangkut aspek prosedural, bukan substansi perkara. Jokowi pun menantang kedua pelapor untuk membuktikan tuduhannya di hadapan majelis hakim.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler