Skandal Narkoba TNI AL: Sabu Dikirim Via Pesawat Militer dari Tanjungpinang ke Surabaya
MULTAQOMEDIA.COM — Kasus narkotika yang menyeret Mayor Laut Faisal Mulia semakin terkuak. Kesaksian mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, di mana seorang Kapten Laut bernama I Made Surya mengaku membeli sabu sebanyak tiga kali dari terdakwa. Yang lebih mencengangkan, pengiriman barang haram tersebut diduga kuat memanfaatkan jalur penerbangan resmi TNI Angkatan Laut.
Transaksi Narkoba Antar Prajurit: Dari Kenalan Dinas Hingga Jual Beli Sabu
Kesaksian Kapten Laut I Made Surya menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar secara daring pada Senin (10/8/2026). Surya mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengenal Faisal saat keduanya bertugas di Lanudal Juanda, Surabaya, sekitar November 2024. Dari hubungan profesional inilah, mereka justru terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika.
Menurut pengakuan Surya, Faisal adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya pada sabu. Keduanya bahkan kerap membeli dan mengonsumsi narkotika bersama-sama. Hubungan terlarang ini tidak terputus meskipun Faisal kemudian dimutasi ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Juli 2025.
Modus Pengiriman Sabu: Memanfaatkan Pesawat TNI AL
Fakta paling mengejutkan dalam perkara ini adalah modus pengiriman narkoba yang disebut-sebut menggunakan pesawat milik TNI Angkatan Laut. Berdasarkan dokumen dakwaan, paket sabu dikirim dari Tanjungpinang menuju Bandara Juanda, Surabaya, melalui jalur udara militer.
Kronologi pengiriman tercatat terjadi pada 4 September 2025, di mana dua paket sabu dikirim kepada Surya. Transaksi serupa kembali terjadi pada 29 Oktober 2025 dengan jumlah yang sama. Total pengiriman sabu dari Tanjungpinang ke Surabaya dan Madiun ini berlangsung sepanjang September hingga November 2025.
Surya mengungkapkan bahwa Faisal beberapa kali meminta bantuan seorang prajurit bernama Annas untuk mengambil paket yang tiba di Lanudal Juanda. Setelah berhasil diambil, paket tersebut kemudian dikirim kepada Surya melalui jasa ojek online. Menariknya, Annas yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui isi paket yang diminta untuk diambilnya.
Utang Piutang Narkoba yang Menggagalkan Transaksi
Hubungan transaksi antara Surya dan Faisal mulai terganggu ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada Oktober 2025, Surya mengaku hanya menerima sekitar dua gram sabu, padahal ia telah memesan dalam jumlah lebih besar. Kondisi ini membuatnya memiliki utang kepada Faisal, sehingga transaksi selanjutnya tidak berlanjut.
Artikel Terkait
Penggerebekan Kampung Bahari: BNN Sita 98 Kg Sabu dan Aset Rp39,9 Miliar, Satu Polisi Terluka
Praperadilan Febri Ardiansyah Berpotensi Ditolak: Petitum Gugatan Justru Jadi Pengakuan Kepemilikan Aset Korupsi
Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Hasil Pemeriksaan Awal Forensik Tidak Temukan Luka Luar, Tim Lanjut Uji Histopatologi dan Toksikologi
Kronologi Lengkap Kasus Mayor TNI AL: 12 Paket Sabu Dikirim Via Pesawat Militer dengan Modus Kotak Sepatu Selamat Umrah