MULTAQOMEDIA.COM - Kronologi mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia. Sebanyak 12 paket sabu milik oknum TNI AL tersebut disiapkan untuk dikirim melalui pesawat militer dengan modus operandi yang terbilang unik, yakni dibungkus dalam kotak sepatu bertuliskan "Selamat Umrah".
Kronologi Pengiriman 12 Paket Sabu Via Pesawat Militer
Kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut ini menghebohkan publik. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan militer pada Selasa (11/8/2026), terungkap bahwa 12 paket sabu tersebut dikemas rapi dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Modus Operandi: Kotak Sepatu Bertuliskan "Selamat Umrah"
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang militer. Belasan paket sabu tersebut tidak hanya dikemas dalam kotak sepatu dinas, tetapi juga diberi tulisan ucapan "Selamat Umrah" untuk mengelabui petugas. Rencananya, paket-paket tersebut akan dikirim kepada tiga calon pembeli di Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat CN-235 TNI AL.
Peran Istri dan Jaringan Pemasok Sabu
Perkara ini bermula ketika Faisal bersama istrinya berinisial NBP berada di Batam. Dalam dakwaan disebutkan, Faisal menghubungi rekannya berinisial R untuk mendapatkan akses kepada pemasok berinisial K. Awalnya, Faisal memesan sabu sekitar 8 gram dengan harga Rp7,5 juta, namun barang yang diterima mencapai sekitar 10,2 gram.
"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di pengadilan.
Pembagian Sabu Menjadi 14 Paket
Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal mencari informasi jadwal penerbangan CN-235 TNI AL bernomor P-8305 dengan rute Tanjungpinang-Jakarta. Sang istri, NBP, kemudian ditugaskan untuk mencari calon pembeli. Faisal lantas membagi sabu tersebut menjadi 14 paket dengan total barang bukti mencapai 9,83 gram.
Pengemasan dan Penyerahan ke Co-Pilot
Dari 14 paket tersebut, sebanyak 12 paket disiapkan untuk dikirim ke Madiun. Paket-paket itu dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Kotak tersebut kemudian diberi tulisan "Selamat Umrah" sebelum diserahkan kepada Co-Pilot CN-235, Letda Laut (P) Mazaki Moza, sebagai barang titipan.
Dua Paket Sabu Lainnya Disimpan Terpisah
Sementara itu, dua paket sabu lainnya disimpan secara terpisah. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok dan disimpan di saku baju terbang Faisal, sedangkan satu paket lainnya disimpan oleh istrinya di lemari rumah.
Penggagalan dan Penggeledahan
Beberapa jam setelah penyerahan, Faisal mendatangi shelter CN-235 dan bertemu dengan Komandan Wing Udara 1. Komandan kemudian memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan Faisal beserta barang bukti yang diduga berisi narkotika. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Faisal dan menemukan dua paket sabu lainnya.
Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa sejumlah perwira pernah membeli sabu dari Faisal. Kini, oknum TNI AL tersebut didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 KUHP, serta Pasal 127 UU Narkotika. Perkara ini masih bergulir di pengadilan militer untuk menguji seluruh dakwaan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia.
Kata Kunci: Mayor TNI AL, sabu, pesawat militer, CN-235, narkotika, pengadilan militer, Faisal Mulia, peredaran narkoba, TNI Angkatan Laut, dakwaan.
Artikel Terkait
BGN Buka Suara Soal Pemeriksaan Sekretaris Kepala oleh Kejagung: Dukung Penuh Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
Gus Yaqut Minta Tahanan Rumah demi Perawatan Khusus, Jaksa KPK: Tetap Bisa di Rutan dengan Catatan
Mayor Laut Faisal Mulia Didakwa Selundupkan Sabu Via Pesawat Militer CN 235, Paket Berlabel Selamat Umrah
KPK Ungkap KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Backdate, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar