Papua Bagian Integral NKRI: Menolak Provokasi KNPB dan Menjaga Kedaulatan
Integrasi Papua ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah melalui proses sejarah, diplomasi panjang, dan mekanisme sah yang diakui dunia. Melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969, PBB secara resmi mengakui Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari Indonesia. Status hukum ini tidak dapat diganggu gugat oleh kelompok mana pun.
Mengenal KNPB: Organisasi Ilegal Pengusung Disintegrasi
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah organisasi aksi massa yang ilegal dan kerap melanggar hukum di Papua. Organisasi ini secara terang-terangan mengkampanyekan referendum penentuan nasib sendiri dan pemisahan wilayah Papua Barat dari Indonesia. Sejak didirikan pada 19 November 2008, KNPB telah berulang kali melakukan provokasi, propaganda, dan konsolidasi untuk menyatukan suara orang asli Papua. Aksi mereka bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di NKRI, hukum internasional, serta mengkhianati hasil Pepera 1969.
Waspada Seruan Aksi 15 Agustus 2026: Provokasi Nyata di Papua
Terdapat seruan aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 15 Agustus 2026 yang dimotori oleh KNPB di Papua. Ketua KNPB Wilayah Sentani, Sadracks Lagowan, menyatakan aksi tersebut akan mengangkat tema "Papua, Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan". Seruan ini merupakan bentuk provokasi nyata yang harus diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat. Pemerintah dan aparat keamanan memandang agenda ini sebagai upaya sistematis untuk mengganggu stabilitas keamanan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Artikel Terkait
Tersangka Mutilasi Depok Saepul Terungkap Pengidap HIV, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Dokter Tifa Gugat Jaksa ke Praperadilan: Revisi Surat Dakwaan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur
Hakim Sidang Praperadilan Dokter Tifa Tegaskan Bebas Suap dan Gratifikasi
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Siapkan Rp16 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji