Mayor Laut Faisal Mulia Didakwa Selundupkan Sabu Via Pesawat Militer CN 235
MULTAQOMEDIA.COM – Kasus mengejutkan kembali mencoreng nama institusi TNI Angkatan Laut. Mayor Laut Faisal Mulia resmi didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Yang membuat kasus ini semakin viral adalah modus operandi pengiriman barang haram tersebut yang diduga memanfaatkan fasilitas pesawat militer CN 235 dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap fakta mencengangkan. Sebagian paket sabu yang akan dikirim ke calon pembeli di Madiun, Jawa Timur, bahkan diberi label tulisan "Selamat Umrah" untuk mengelabui petugas dan menyamarkan isi paket.
Awal Mula Transaksi Sabu di Batam
Kronologi kasus ini bermula pada November 2025. Saat itu, Mayor Laut Faisal Mulia berada di Batam bersama istrinya yang berinisial NBP. Dari keterangan dakwaan, Faisal menghubungi seseorang berinisial R untuk meminta diperkenalkan kepada seorang bandar berinisial K.
Tujuan komunikasi tersebut tidak lain adalah untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 8 gram. "Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian bunyi kutipan dakwaan yang dikutip dari Monitor Indonesia.
Kemudian, K datang menemui Faisal dan menyerahkan sabu tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp7,5 juta. Fakta lain yang terungkap dalam dakwaan, K dan istri Faisal sempat mengonsumsi sabu tersebut di hotel sebelum keduanya meninggalkan lokasi.
Modus Pengiriman Sabu dengan Pesawat Militer CN 235
Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal mulai menyusun rencana pengiriman. Ia mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan pesawat militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305. Pesawat tersebut dijadwalkan terbang dari Tanjungpinang menuju Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.
Faisal kemudian memerintahkan istrinya untuk mencari calon pembeli di Jakarta. Sabu yang telah dibeli sebelumnya lalu dibagi menjadi 14 paket kecil dengan total berat mencapai 9,83 gram. Sebanyak 12 paket di antaranya dimasukkan ke dalam sebuah kotak sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan).
Dakwaan menyebutkan, 12 paket sabu tersebut ditujukan untuk tiga orang pembeli yang berada di Madiun. Untuk memastikan pengiriman lolos dari kecurigaan, beberapa paket diberi tulisan ucapan "Selamat Umrah" sebagai kamuflase.
Artikel Terkait
KPK Ungkap KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Backdate, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
KPK Endus Kejanggalan Selisih SGD2.000 dalam Amplop Suap Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan
Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo ke Penyidikan, Dugaan Pembunuhan Berencana Mengemuka
Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Mantan Karumga Jampidsus: Ini Tujuan Utamanya