Pelajar SMP di Tanjungpinang Diduga Lakukan Persetubuhan di Lingkungan Sekolah, DPRD Desak Larangan Bawa Handphone

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 03:50 WIB
Pelajar SMP di Tanjungpinang Diduga Lakukan Persetubuhan di Lingkungan Sekolah, DPRD Desak Larangan Bawa Handphone

Dua pelajar kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan pihak sekolah setelah kedapatan melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah. Aksi pasangan kekasih ini terbongkar setelah sejumlah siswa lain melihat mereka di sudut sekolah yang sepi dan segera melaporkannya kepada majelis guru.

Saat diinterogasi di kantor guru, kedua siswa yang masih berusia 13 tahun itu mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di area sekolah. Tindakan asusila ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan celah keramaian saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung.

Kasus yang menjadi sorotan DPRD setempat ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang.

Pendampingan Korban oleh UPTD PPA

Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini fokus memberikan pendampingan psikologis kepada siswi yang menjadi korban. Langkah ini dilakukan agar anak perempuan berusia 13 tahun tersebut tidak mengalami trauma berkepanjangan di masa depan.

"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban agar korban ini tidak memiliki rasa trauma di masa mendatang," kata Zakiah, Jumat (7/8/2026).

Polresta Tanjungpinang Periksa Saksi

Sementara itu, untuk penanganan terhadap siswa laki-laki, UPTD PPA masih menunggu instruksi dan koordinasi dari penyidik kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

"Laporan baru kami terima kemarin. Kita sedang memeriksa sejumlah saksi dan segera kami informasikan lagi perkembangannya," ujar AKP Wamilik.

DPRD Bakal Panggil Disdik

Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan dua pelajar SMP di Tanjungpinang ini menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Langkah cepat pun disiapkan untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan ini.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini