Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara terkait polemik dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Melalui klarifikasi resmi, UGM menegaskan bahwa praktik pencetakan sebagian halaman skripsi di luar kampus merupakan hal yang lumrah dilakukan mahasiswa pada era 1980-an. Kebiasaan ini erat kaitannya dengan keterbatasan teknologi percetakan pada masa itu, di mana proses penyusunan skripsi masih sepenuhnya mengandalkan mesin tik manual.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, dalam sebuah video klarifikasi yang tayang di kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025. Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons sorotan publik yang kembali tertuju pada keaslian dan kelengkapan berkas skripsi milik Jokowi.
Sigit menjelaskan, pada masa tersebut mahasiswa menyusun draf skripsi dengan mesin tik. Setelah melalui ujian pendadaran dan menyelesaikan tahap revisi, naskah akhir kemudian disiapkan menjadi dokumen resmi melalui proses pencetakan dan penjilidan. Namun, tidak semua tahapan administrasi ini dikerjakan di dalam kampus. Mahasiswa diperbolehkan membawa bagian-bagian tertentu dari skripsi ke jasa percetakan komersial di luar kampus, terutama untuk kebutuhan estetika tampilan dan proses penjilidan yang lebih baik.
"Untuk mempercantik itu biasanya mereka membuat cover tebal, kemudian halaman judul, kemudian halaman pengesahan itu dicetak di percetakan," ungkap Sigit dalam klarifikasinya.
Praktik ini dinilai wajar dan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penyelesaian skripsi di tengah keterbatasan teknologi saat itu. Penggunaan jasa percetakan eksternal bertujuan untuk mendapatkan hasil akhir dokumen yang lebih rapi dan profesional, khususnya pada bagian sampul dan halaman-halaman penting lainnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri