Penjelasan ini sekaligus menjawab sorotan publik terkait lembar pengesahan skripsi Jokowi yang tidak mencantumkan tanggal. Sigit menyampaikan, terdapat kemungkinan tanggal pada lembar pengesahan terlewat untuk dicantumkan saat proses pencetakan berlangsung. Kondisi tersebut bisa terjadi akibat kelalaian teknis atau karena mahasiswa sedang terburu-buru dalam menyelesaikan tahap akhir pengerjaan skripsinya.
"Kemudian ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya," ujar Sigit.
"Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu," lanjutnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, UGM menempatkan isu ketiadaan tanggal pada lembar pengesahan sebagai bagian dari konteks historis proses penyusunan dan pencetakan karya ilmiah di era 1980-an. Pada periode tersebut, seluruh penyusunan dokumen akademik masih dilakukan secara manual dan sebagian proses pencetakan memang dapat dikerjakan di luar lingkungan kampus.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri