Penjelasan ini sekaligus menjawab sorotan publik terkait lembar pengesahan skripsi Jokowi yang tidak mencantumkan tanggal. Sigit menyampaikan, terdapat kemungkinan tanggal pada lembar pengesahan terlewat untuk dicantumkan saat proses pencetakan berlangsung. Kondisi tersebut bisa terjadi akibat kelalaian teknis atau karena mahasiswa sedang terburu-buru dalam menyelesaikan tahap akhir pengerjaan skripsinya.
"Kemudian ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya," ujar Sigit.
"Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu," lanjutnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, UGM menempatkan isu ketiadaan tanggal pada lembar pengesahan sebagai bagian dari konteks historis proses penyusunan dan pencetakan karya ilmiah di era 1980-an. Pada periode tersebut, seluruh penyusunan dokumen akademik masih dilakukan secara manual dan sebagian proses pencetakan memang dapat dikerjakan di luar lingkungan kampus.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Kesepakatan Bersejarah Hamas, Netanyahu Langsung Menolak: Sandiwara Perdamaian Timur Tengah yang Absurd
Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Rp1 dari Korupsi Kuota Haji: Dakwaan Jaksa KPK Hanya Asumsi
Kronologi Terakhir Sutrimo Sebelum Meninggal: Kirim Foto Makanan dan Duduk di Depan Rumah Febrie Adriansyah
Klarifikasi Booth Newport Soal Challenge Baca Alquran Berhadiah Miras: MC Akui Lalai dan Minta Maaf