KPK Duga Ridwan Kamil Terseret Kasus Dana Non-Budgeter Bank BJB
MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut terseret dalam skandal dana non-budgeter PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Dugaan ini berkaitan dengan adanya permintaan dari pihak eksternal kepada Bank BJB untuk menyiapkan dana di luar anggaran resmi.
Dana non-budgeter tersebut diduga dihimpun melalui mekanisme pengadaan placement iklan Bank BJB. Temuan ini mengemuka dalam konferensi pers penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa placement iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang digelar KPK.
Empat Tersangka yang Ditahan KPK
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan empat tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berikut daftar tersangka yang dimaksud:
- Widi Hartoto (WH) - Head of Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (ID) - Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
- Suhendrik (SHD) - Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express.
- Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) - Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Selain keempat tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka. Namun, Yuddy belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan.
Kronologi Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran promosi umum dan produk bank sebesar Rp 801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023. Anggaran jumbo tersebut dikelola oleh Divisi Corporate Secretary untuk kebutuhan promosi dan iklan.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021-2023.
Menurut Taufik, skema pengumpulan dana non-budgeter ini mulai disiapkan sejak akhir 2020. Saat itu, Widi Hartoto selaku Corporate Secretary diduga memerintahkan bawahannya untuk mencari perusahaan agensi yang bersedia mengakomodasi pengelolaan dana tersebut.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Kesepakatan Bersejarah Hamas, Netanyahu Langsung Menolak: Sandiwara Perdamaian Timur Tengah yang Absurd
Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Rp1 dari Korupsi Kuota Haji: Dakwaan Jaksa KPK Hanya Asumsi
UGM Buka Suara soal Skripsi Jokowi: Cetak Sebagian Halaman di Luar Kampus Hal Lumrah di Era 1980-an
Kronologi Terakhir Sutrimo Sebelum Meninggal: Kirim Foto Makanan dan Duduk di Depan Rumah Febrie Adriansyah