Dalam menjalankan rencana tersebut, Widi diduga memerintahkan Indra Maulana dan Sonny Permana untuk membagi paket pengadaan jasa agensi ke dalam dua kategori nilai, yakni di bawah Rp 200 juta serta Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Pembagian paket ini diduga dilakukan untuk menghindari proses lelang terbuka, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Setelah itu, Indra dan Sonny menghubungi sejumlah rekanan agensi yang pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin, Suhendrik, dan Elang. Ketiganya diduga diberi tahu soal kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang dananya harus disiapkan melalui skema non-budgeter.
Keterlibatan Pihak Eksternal dan Ridwan Kamil
Hingga saat ini, KPK belum memerinci siapa saja pihak eksternal yang dimaksud dalam permintaan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak eksternal itu diduga mengarah kepada Ridwan Kamil yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Ikin, Suhendrik, dan Elang selanjutnya diminta menyiapkan dua perusahaan agensi masing-masing. Langkah ini diduga dilakukan untuk kembali memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi.
- ID mendaftarkan PT AM dan PT CKM
- SHD mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA
- SJK mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB
Pelanggaran Prosedur Pengadaan dan Kerugian Negara
Pada awal Januari 2021, Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Pemimpin Divisi Umum Juniardi Swastria (JS) menjalankan proses pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, antara lain:
- Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak ditetapkan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi.
- Divisi Corporate Secretary membuat memo yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan pilihan kepada salah satu penyedia.
- Persyaratan evaluasi teknis baru dibuat setelah penawaran masuk, yang diduga bertujuan memenangkan penyedia tertentu.
- Divisi Corporate Secretary diduga meminta panitia pengadaan tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen para penyedia.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Kesepakatan Bersejarah Hamas, Netanyahu Langsung Menolak: Sandiwara Perdamaian Timur Tengah yang Absurd
Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Rp1 dari Korupsi Kuota Haji: Dakwaan Jaksa KPK Hanya Asumsi
UGM Buka Suara soal Skripsi Jokowi: Cetak Sebagian Halaman di Luar Kampus Hal Lumrah di Era 1980-an
Kronologi Terakhir Sutrimo Sebelum Meninggal: Kirim Foto Makanan dan Duduk di Depan Rumah Febrie Adriansyah