MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menuturkan, perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk Google tersebut dinilai melanggar tiga ketentuan.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Artikel Terkait
Ada Aset Bakal Diambil China Jika RI Gagal Bayar Utang Whoosh? Agus Pambagio Ungkap Ucapan Luhut
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK