Produk Nonhalal Bebas Sertifikasi Halal: Aturan Baru Perdagangan Indonesia-AS
Indonesia secara resmi tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Kebijakan perdagangan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam menyederhanakan regulasi dan standar produk.
Aturan Sertifikasi Halal Hanya untuk Produk Halal
Kebijakan ini menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label atau sertifikat halal. Dengan kata lain, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
Ketentuan ini memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan secara ketat pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.
Artikel Terkait
Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum, Tuduhan Pengkhianatan, dan Masa Depan Tim Anti Korupsi
Proyek 35.000 Mobil India Dikritik: Beban Fiskal Rp 10.000 T & Potensi Penyimpangan
Viral! Taksi Premium Rp 1,5 Juta untuk 80 Km, Netizen Heboh
OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN: Modus Pump and Dump Terungkap