Produk Nonhalal Bebas Sertifikasi Halal: Aturan Baru Perdagangan Indonesia-AS
Indonesia secara resmi tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Kebijakan perdagangan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam menyederhanakan regulasi dan standar produk.
Aturan Sertifikasi Halal Hanya untuk Produk Halal
Kebijakan ini menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label atau sertifikat halal. Dengan kata lain, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
Ketentuan ini memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan secara ketat pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI