Produk Nonhalal Bebas Sertifikasi Halal: Aturan Baru Perdagangan Indonesia-AS
Indonesia secara resmi tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Kebijakan perdagangan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam menyederhanakan regulasi dan standar produk.
Aturan Sertifikasi Halal Hanya untuk Produk Halal
Kebijakan ini menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label atau sertifikat halal. Dengan kata lain, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
Ketentuan ini memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan secara ketat pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.
Artikel Terkait
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik