Kebijakan ini tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Poin penting dalam kesepakatan tersebut menyatakan:
Pernyataan tersebut secara tegas menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.
Kemudahan untuk Lembaga Sertifikasi Halal AS
Selain pembebasan sertifikasi untuk produk nonhalal, kesepakatan ini juga membuka kemudahan bagi produk AS yang ingin bersertifikat halal. Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor tanpa persyaratan tambahan.
Indonesia berkomitmen untuk menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat persetujuannya.
Pembebasan untuk Kontainer Pengangkut
Aturan kemudahan ini juga berlaku untuk aspek logistik. Indonesia akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian hanya berlaku untuk kontainer dan bahan yang digunakan khusus untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka