Aturan Baru: Produk Nonhalal AS Bebas Sertifikasi Halal di Indonesia

- Jumat, 20 Februari 2026 | 07:25 WIB
Aturan Baru: Produk Nonhalal AS Bebas Sertifikasi Halal di Indonesia

Kebijakan ini tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Poin penting dalam kesepakatan tersebut menyatakan:

Pernyataan tersebut secara tegas menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.

Kemudahan untuk Lembaga Sertifikasi Halal AS

Selain pembebasan sertifikasi untuk produk nonhalal, kesepakatan ini juga membuka kemudahan bagi produk AS yang ingin bersertifikat halal. Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor tanpa persyaratan tambahan.

Indonesia berkomitmen untuk menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat persetujuannya.

Pembebasan untuk Kontainer Pengangkut

Aturan kemudahan ini juga berlaku untuk aspek logistik. Indonesia akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian hanya berlaku untuk kontainer dan bahan yang digunakan khusus untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.


Halaman:

Komentar