Kebijakan ini tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Poin penting dalam kesepakatan tersebut menyatakan:
Pernyataan tersebut secara tegas menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.
Kemudahan untuk Lembaga Sertifikasi Halal AS
Selain pembebasan sertifikasi untuk produk nonhalal, kesepakatan ini juga membuka kemudahan bagi produk AS yang ingin bersertifikat halal. Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor tanpa persyaratan tambahan.
Indonesia berkomitmen untuk menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat persetujuannya.
Pembebasan untuk Kontainer Pengangkut
Aturan kemudahan ini juga berlaku untuk aspek logistik. Indonesia akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian hanya berlaku untuk kontainer dan bahan yang digunakan khusus untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Artikel Terkait
Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum, Tuduhan Pengkhianatan, dan Masa Depan Tim Anti Korupsi
Proyek 35.000 Mobil India Dikritik: Beban Fiskal Rp 10.000 T & Potensi Penyimpangan
Viral! Taksi Premium Rp 1,5 Juta untuk 80 Km, Netizen Heboh
OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN: Modus Pump and Dump Terungkap