Indonesia dan AS Sepakat Transfer Data Lintas Negara, Bagaimana Perlindungannya?
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis. Kesepakatan ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara kedua negara.
"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Airlangga dalam pernyataan resmi di Washington, AS, Jumat (20/2/2026).
Jaminan Perlindungan Data Pribadi dalam Kesepakatan
Airlangga memastikan bahwa transfer data yang dilakukan akan tetap mematuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah AS diklaim akan menyetarakan tingkat perlindungan data yang berlaku di Indonesia. Klausul ini termuat dalam Pakta 3 perjanjian dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi.
Pakta tersebut tidak hanya mendorong peningkatan aktivitas perdagangan digital, tetapi juga menyepakati tindakan non-diskriminasi atas produk dan layanan digital asal AS. Kerja sama ini juga mencakup kolaborasi dalam mengantisipasi serangan siber.
Artikel Terkait
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya