Indonesia dan AS Sepakat Transfer Data Lintas Negara, Bagaimana Perlindungannya?
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis. Kesepakatan ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara kedua negara.
"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Airlangga dalam pernyataan resmi di Washington, AS, Jumat (20/2/2026).
Jaminan Perlindungan Data Pribadi dalam Kesepakatan
Airlangga memastikan bahwa transfer data yang dilakukan akan tetap mematuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah AS diklaim akan menyetarakan tingkat perlindungan data yang berlaku di Indonesia. Klausul ini termuat dalam Pakta 3 perjanjian dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi.
Pakta tersebut tidak hanya mendorong peningkatan aktivitas perdagangan digital, tetapi juga menyepakati tindakan non-diskriminasi atas produk dan layanan digital asal AS. Kerja sama ini juga mencakup kolaborasi dalam mengantisipasi serangan siber.
Artikel Terkait
Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum, Tuduhan Pengkhianatan, dan Masa Depan Tim Anti Korupsi
Proyek 35.000 Mobil India Dikritik: Beban Fiskal Rp 10.000 T & Potensi Penyimpangan
Viral! Taksi Premium Rp 1,5 Juta untuk 80 Km, Netizen Heboh
OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN: Modus Pump and Dump Terungkap