Indonesia dan AS Sepakat Transfer Data Lintas Negara, Bagaimana Perlindungannya?
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis. Kesepakatan ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara kedua negara.
"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Airlangga dalam pernyataan resmi di Washington, AS, Jumat (20/2/2026).
Jaminan Perlindungan Data Pribadi dalam Kesepakatan
Airlangga memastikan bahwa transfer data yang dilakukan akan tetap mematuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah AS diklaim akan menyetarakan tingkat perlindungan data yang berlaku di Indonesia. Klausul ini termuat dalam Pakta 3 perjanjian dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi.
Pakta tersebut tidak hanya mendorong peningkatan aktivitas perdagangan digital, tetapi juga menyepakati tindakan non-diskriminasi atas produk dan layanan digital asal AS. Kerja sama ini juga mencakup kolaborasi dalam mengantisipasi serangan siber.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri