Meski menuai kritik karena berpotensi berbenturan dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), pemerintah menegaskan bahwa ini adalah bagian dari strategi manajemen perdagangan. Airlangga menekankan bahwa pengiriman data tetap berlandaskan protokol keamanan ketat dan persetujuan individu.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, membela kesepakatan ini dengan menyebutnya sebagai praktik terbaik global. Ia menyatakan bahwa kerja sama justru memperkuat posisi hukum Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya di ranah global.
Analisis Pakar Keamanan Siber
Pratama Persadha, Chairman CISSReC, menyoroti potensi risiko pelemahan kedaulatan data nasional jika mekanisme transfer tidak ketat dan transparan. "Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional," ujarnya.
Namun, Pratama juga melihat celah positif. Pasal 56 UU PDP tidak melarang transfer data lintas batas, asalkan negara penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara. Keberadaan lembaga pengawas data pribadi yang kuat akan menjadi kunci dalam mengevaluasi dan menetapkan standar keamanan ini.
Kesepakatan Indonesia-AS mengenai transfer data membuka babak baru dalam perdagangan digital, dengan tantangan utama adalah memastikan kedaulatan dan keamanan data pribadi warga negara tetap terjaga di bawah payung hukum yang kuat.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri