Meski menuai kritik karena berpotensi berbenturan dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), pemerintah menegaskan bahwa ini adalah bagian dari strategi manajemen perdagangan. Airlangga menekankan bahwa pengiriman data tetap berlandaskan protokol keamanan ketat dan persetujuan individu.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, membela kesepakatan ini dengan menyebutnya sebagai praktik terbaik global. Ia menyatakan bahwa kerja sama justru memperkuat posisi hukum Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya di ranah global.
Analisis Pakar Keamanan Siber
Pratama Persadha, Chairman CISSReC, menyoroti potensi risiko pelemahan kedaulatan data nasional jika mekanisme transfer tidak ketat dan transparan. "Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional," ujarnya.
Namun, Pratama juga melihat celah positif. Pasal 56 UU PDP tidak melarang transfer data lintas batas, asalkan negara penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara. Keberadaan lembaga pengawas data pribadi yang kuat akan menjadi kunci dalam mengevaluasi dan menetapkan standar keamanan ini.
Kesepakatan Indonesia-AS mengenai transfer data membuka babak baru dalam perdagangan digital, dengan tantangan utama adalah memastikan kedaulatan dan keamanan data pribadi warga negara tetap terjaga di bawah payung hukum yang kuat.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?