Analisis Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum dan Tuduhan Pengkhianatan
Dinamika internal dalam Tim Perjuangan Anti Korupsi (TPUA) mengalami gejolak signifikan pasca pemeriksaan kasus terkait Presiden Joko Widodo. Pergeseran aliansi, pergantian kuasa hukum, dan saling tuduh pengkhianatan menjadi sorotan utama.
Pergeseran Fokus dan Awal Perpecahan
Pada April 2025, Ahmad Khoizinudin (AK) menyatakan tidak lagi ikut serta dalam kasus dugaan palsu ijazah Presiden Jokowi dan memilih fokus pada kasus lain. Namun, tak lama setelah itu, pada 2 Mei 2025, AK mengadakan pertemuan di Gedung Juang bersama sejumlah pihak seperti Kurniawan dan Azam, tanpa melibatkan secara proporsional pendiri TPUA seperti Damai Hari Lubis (DHL), yang merasa dikesampingkan.
Konflik Kuasa Hukum dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Konflik semakin memanas menyangkut pemberian kuasa hukum. Awalnya, sejumlah pihak seperti Roy, Rismon, dan Kurniawan memberikan kuasa kepada DHL dan Azam yang mewakili TPUA. Namun, belakangan mereka juga memberikan kuasa kepada tim hukum lain yang melibatkan AK, Jah Mada, dan RH, yang berpotensi melanggar kode etik advokat karena adanya perwakilan ganda.
DHL mengkritik kapasitas dan etika AK dalam menangani kasus hukum pidana, serta menyoroti pola "brutal" dalam memperlakukan klien, seperti yang dialami BTM sebelumnya. Eggi Sudjana, Ketua TPUA, yang awalnya bergabung dengan tim AK, akhirnya dikeluarkan dari daftar klien.
Artikel Terkait
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya
Viral! Oknum TNI Bentrok dengan Warga di Bendungan Way Rarem Lampung Utara, Begini Kronologi Lengkapnya