Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum, Tuduhan Pengkhianatan, dan Masa Depan Tim Anti Korupsi

- Jumat, 20 Februari 2026 | 16:50 WIB
Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum, Tuduhan Pengkhianatan, dan Masa Depan Tim Anti Korupsi

Analisis Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum dan Tuduhan Pengkhianatan

Dinamika internal dalam Tim Perjuangan Anti Korupsi (TPUA) mengalami gejolak signifikan pasca pemeriksaan kasus terkait Presiden Joko Widodo. Pergeseran aliansi, pergantian kuasa hukum, dan saling tuduh pengkhianatan menjadi sorotan utama.

Pergeseran Fokus dan Awal Perpecahan

Pada April 2025, Ahmad Khoizinudin (AK) menyatakan tidak lagi ikut serta dalam kasus dugaan palsu ijazah Presiden Jokowi dan memilih fokus pada kasus lain. Namun, tak lama setelah itu, pada 2 Mei 2025, AK mengadakan pertemuan di Gedung Juang bersama sejumlah pihak seperti Kurniawan dan Azam, tanpa melibatkan secara proporsional pendiri TPUA seperti Damai Hari Lubis (DHL), yang merasa dikesampingkan.

Konflik Kuasa Hukum dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Konflik semakin memanas menyangkut pemberian kuasa hukum. Awalnya, sejumlah pihak seperti Roy, Rismon, dan Kurniawan memberikan kuasa kepada DHL dan Azam yang mewakili TPUA. Namun, belakangan mereka juga memberikan kuasa kepada tim hukum lain yang melibatkan AK, Jah Mada, dan RH, yang berpotensi melanggar kode etik advokat karena adanya perwakilan ganda.

DHL mengkritik kapasitas dan etika AK dalam menangani kasus hukum pidana, serta menyoroti pola "brutal" dalam memperlakukan klien, seperti yang dialami BTM sebelumnya. Eggi Sudjana, Ketua TPUA, yang awalnya bergabung dengan tim AK, akhirnya dikeluarkan dari daftar klien.

Siapa yang Dianggap Pengkhianat?


Halaman:

Komentar