Puncak konflik adalah saling tuduh pengkhianatan. Kelompok yang dianggap "pendatang baru" seperti Kurniawan, Azam, dan Rizal Fadillah menuduh DHL dan Eggi sebagai pengkhianat. Sebaliknya, DHL membalas tuduhan itu dengan menegaskan bahwa merekalah (DHL dan Eggi) yang memiliki rekam jejak panjang dalam perjuangan litigasi dan non-litigasi TPUA sejak 2017, sementara pihak penuduh dianggap hanya "ikut-ikutan" dan baru terlibat belakangan.
DHL menegaskan bahwa konseptor utama gugatan dan laporan ke Dumas MABES POLRI adalah dirinya, sementara AK, Kurniawan, dan Azam tidak terlibat dalam proses-proses krusial tersebut.
Pembekuan TPUA dan Pihak yang Diuntungkan
Pembekuan sementara TPUA memunculkan pertanyaan tentang pihak yang paling diuntungkan. DHL berpendapat bahwa pihak-pihak yang senang dengan pembekuan ini justru adalah mereka yang aktif menantang himbauan cooling down dari Ketua TPUA dan tampil garang di media, bukan DHL dan Eggi yang justru mematuhi himbauan tersebut.
Kesimpulan dan Refleksi
Konflik ini mengungkap friksi antara pendiri dan veteran perjuangan dengan anggota atau pihak yang baru bergabung belakangan. Isu primordialisme, kesetiaan, dan etika perjuangan menjadi garis pemisah. DHL berharap objektivitas publik dalam menilai siapa yang sebenarnya konsisten berjuang dan siapa yang hanya mencari panggung.
Harapannya, dengan restrukturisasi kepengurusan, TPUA dapat diaktifkan kembali dengan tim yang lebih solid dan bertanggung jawab, sehingga esensi perjuangan melawan korupsi dapat terus berlanjut tanpa terhambat oleh konflik internal.
Artikel Terkait
Proyek 35.000 Mobil India Dikritik: Beban Fiskal Rp 10.000 T & Potensi Penyimpangan
Viral! Taksi Premium Rp 1,5 Juta untuk 80 Km, Netizen Heboh
OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN: Modus Pump and Dump Terungkap
Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS: Dampak, Regulasi, dan Perlindungan Data Pribadi