OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN atas Praktik Manipulasi Harga
Multaqomedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial dan influencer saham, Belvin Tannadi (BVN). Sanksi ini dijatuhkan setelah BVN terbukti melakukan praktik manipulasi harga atau "pump and dump" saham pada tiga emiten.
Modus Manipulasi Saham oleh Influencer BVN
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Belvin Tannadi terbukti melanggar ketentuan dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021–2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan BVN adalah dengan menyebarkan informasi tidak benar dan rekomendasi jual-beli yang menyesatkan melalui platform media sosial. Yang lebih parah, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan arah dengan rekomendasi yang diberikannya kepada publik.
"Di saat yang sama, BVN malah melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pada platform sosial media," tegas Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Praktik Pump and Dump dan Perdagangan Semu
Selain memanfaatkan pengikutnya untuk memompa harga (pump), BVN juga terbukti menggunakan sejumlah rekening efek untuk melakukan aksi beli dan jual secara terencana. Tindakan ini menciptakan perdagangan semu dan pembentukan harga yang tidak wajar, karena tidak mencerminkan permintaan dan penawaran pasar yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum, Tuduhan Pengkhianatan, dan Masa Depan Tim Anti Korupsi
Proyek 35.000 Mobil India Dikritik: Beban Fiskal Rp 10.000 T & Potensi Penyimpangan
Viral! Taksi Premium Rp 1,5 Juta untuk 80 Km, Netizen Heboh
Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS: Dampak, Regulasi, dan Perlindungan Data Pribadi