"Sehingga berdampak pada pembentukan harga yang tidak wajar karena tidak berlandaskan kekuatan permintaan dan penawaran yang organik di pasar. Hal ini menyebabkan terjadinya perdagangan semu," tambah Hasan.
OJK Juga Beri Sanksi untuk Kasus Manipulasi Saham IMPC
Tidak hanya pada influencer, OJK secara paralel juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
Pihak-pihak yang dikenai sanksi adalah:
- PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar karena melakukan transaksi silang melalui 17 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi Rp 43,7 miliar.
- UPT dan ML, masing-masing didenda Rp 1,8 miliar atas praktik serupa melalui 12 nasabah dengan nilai transaksi Rp 49,1 miliar.
Pelanggaran Aturan dan Komitmen OJK
OJK menegaskan bahwa tindakan para pelaku tersebut melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU P2SK. Praktik manipulasi semacam ini dinilai merusak pasar, mendistorsi harga, dan membahayakan keselamatan dana investor ritel.
"Langkah penegakan hukum ini tidak berhenti di sini," tegas OJK. Otoritas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat penegakan hukum secara konsisten guna menciptakan ekosistem pasar modal yang bersih, transparan, adil, dan efisien bagi seluruh pelaku pasar.
Artikel Terkait
Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum, Tuduhan Pengkhianatan, dan Masa Depan Tim Anti Korupsi
Proyek 35.000 Mobil India Dikritik: Beban Fiskal Rp 10.000 T & Potensi Penyimpangan
Viral! Taksi Premium Rp 1,5 Juta untuk 80 Km, Netizen Heboh
Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS: Dampak, Regulasi, dan Perlindungan Data Pribadi