Mayor Laut Faisal Mulia Didakwa Selundupkan Sabu Via Pesawat Militer CN 235, Paket Berlabel Selamat Umrah

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Mayor Laut Faisal Mulia Didakwa Selundupkan Sabu Via Pesawat Militer CN 235, Paket Berlabel Selamat Umrah

Eksekusi Pengiriman dan Aksi Penangkapan

Sekitar pukul 05.30 WIB, Faisal menyerahkan kotak sepatu yang berisi paket sabu tersebut kepada co-pilot pesawat CN 235, Letda Laut Mazaki Moza. Penyerahan dilakukan sebelum pesawat militer lepas landas menjalankan misi penerbangan.

Namun, rencana licik ini akhirnya terbongkar. Sekitar pukul 08.50 WIB, Faisal menuju Shelter CN 235 dan bertemu dengan Komandan Wing Udara 1 (Danwingud 1). Dari pertemuan tersebut, Danwingud 1 yang mencurigai gerak-gerik Faisal memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk segera mengamankan Faisal beserta barang bukti.

"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu," demikian uraian dalam dakwaan.

Faisal pun langsung menjalani interogasi intensif terkait 12 paket sabu yang diduga akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat militer tersebut.

Jaringan Peredaran Sabu yang Sudah Berjalan Lama

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan cukup lama. Faisal disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp8,3 juta dari setiap kali transaksi penjualan sabu. Aktivitas tersebut bahkan telah dimulai sejak Faisal bertugas di Surabaya, di mana ia menjual narkotika kepada sejumlah oknum perwira.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan akses dan fasilitas penerbangan militer untuk mengirim barang terlarang. Hal ini tentu menjadi sorotan tajam publik dan pimpinan TNI AL.

Pasal yang Dijeratkan kepada Mayor Laut Faisal Mulia

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mayor Laut Faisal Mulia telah memenuhi unsur tindak pidana. Ia dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu:


  • Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP.

  • Serta dakwaan terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang perwira TNI aktif yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara. Proses persidangan akan menguji seluruh dakwaan, termasuk rangkaian transaksi, asal-usul sabu, tujuan pengiriman, serta peran oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu via pesawat militer ini.


Halaman:

Komentar