MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara, termasuk Hasto. Namun, Budi mengingatkan pasal tersebut bukan hanya didakwakan terhadap Hasto.
"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Budi menjelaskan, pasal tersebut berguna untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum yang tidak hanya menyasar para pelaku, tapi juga pihak-pihak yang merintangi penyidikan.
"Sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru