MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara, termasuk Hasto. Namun, Budi mengingatkan pasal tersebut bukan hanya didakwakan terhadap Hasto.
"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Budi menjelaskan, pasal tersebut berguna untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum yang tidak hanya menyasar para pelaku, tapi juga pihak-pihak yang merintangi penyidikan.
"Sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut," ujarnya.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan