DPR Ingatkan Menteri Agama: Dana Wakaf Jangan Dikelola dengan Instrumen Berisiko Tinggi di Bursa Efek

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:50 WIB
DPR Ingatkan Menteri Agama: Dana Wakaf Jangan Dikelola dengan Instrumen Berisiko Tinggi di Bursa Efek

MULTAQOMEDIA.COM – Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, diminta untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana wakaf melalui instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, yang menekankan bahwa pengelolaan dana wakaf memiliki dimensi yang jauh berbeda dengan pengelolaan dana komersial pada umumnya.

Menurut Maman, pengelolaan wakaf tidak hanya dituntut untuk produktif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, tetapi juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepastian syariah, serta menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan hartanya sebagai wakaf. Ia menegaskan bahwa dana wakaf merupakan amanah umat yang tidak boleh dikelola dengan sembrono.

“Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah. Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari,” ujar Maman di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Anggota Dewan Syuro DPP PKB ini menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti dirinya menolak inovasi dalam pengelolaan wakaf. Sebaliknya, ia justru mendorong agar dana wakaf dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.

“Prinsipnya bukan anti-investasi. Wakaf harus produktif. Tetapi produktif tidak berarti harus mengambil risiko sebesar-besarnya. Masih banyak pilihan instrumen dan model pengelolaan yang lebih aman, lebih transparan, dan lebih jauh dari perkara syubhat,” tegasnya.

Maman juga meminta Kementerian Agama untuk tidak terburu-buru dalam menentukan skema pengelolaan dana wakaf, terutama yang menyangkut dana masyarakat dengan konsekuensi keagamaan yang kuat. Sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah perlu melibatkan para ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini