Dengan melibatkan berbagai pihak, keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek keuntungan finansial semata, tetapi juga kepatuhan syariah dan perlindungan terhadap dana umat. “Kalau memang ada skema investasi yang memenuhi prinsip syariah, risikonya terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi umat, tentu bisa dikaji. Tetapi jangan memaksakan satu model hanya karena terlihat menjanjikan secara finansial. Dana wakaf bukan uang spekulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maman mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pengelolaan wakaf. Jika masyarakat merasa dana wakaf dikelola dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian atau keyakinan syariah, maka kepercayaan tersebut dapat tergerus dengan cepat.
“Jangan sampai kita mengejar keuntungan finansial tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu kepercayaan umat. Wakaf harus menjadi sumber kebermanfaatan, bukan sumber kontroversi,” kata Maman.
Sebagai solusi, pengasuh Ponpes al-Mizan Majalengka ini mendorong pemerintah untuk mengembangkan alternatif pengelolaan wakaf yang lebih konkret dan aman. Beberapa opsi yang disarankan antara lain pengembangan aset wakaf produktif, pembiayaan usaha mikro dan kecil berbasis wakaf, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta instrumen investasi syariah yang memiliki mekanisme pengawasan dan manajemen risiko yang jelas.
“Banyak cara untuk membuat wakaf produktif tanpa harus masuk ke wilayah yang menimbulkan keraguan. Negara harus hadir untuk memastikan dana wakaf berkembang, tetapi sekaligus menjaga agar amanah tersebut tetap berada dalam koridor syariah dan kepentingan umat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Nasib R dan E Ditentukan Malam Ini: Polisi Gelar Perkara Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
Zulhas Akui Program MBG dan 80.000 Kopdes Merah Putih Bermasalah: Pemerintah Perketat Pengawasan dan Genjot Deregulasi
Tersangka Mutilasi Depok Saepul Terungkap Pengidap HIV, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Dokter Tifa Gugat Jaksa ke Praperadilan: Revisi Surat Dakwaan Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Prosedur