Skandal Narkoba TNI AL: Sabu Dikirim Via Pesawat Militer dari Tanjungpinang ke Surabaya

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:50 WIB
Skandal Narkoba TNI AL: Sabu Dikirim Via Pesawat Militer dari Tanjungpinang ke Surabaya

Persoalan utang tersebut belum juga selesai ketika istri Faisal kembali menawarkan sabu kepada Surya pada 25 November 2025. Saat itu, Surya sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya dan diberitahu bahwa sabu akan kembali dikirim melalui pesawat TNI pada keesokan harinya. Namun, Surya menolak tawaran tersebut dengan alasan utang dari transaksi sebelumnya belum diselesaikan.

Pengungkapan 14 Paket Sabu Siap Kirim

Sehari setelah penolakan Surya, dugaan pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI AL akhirnya terbongkar. Berdasarkan dokumen dakwaan, Faisal disebut telah menyiapkan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 9,83 gram.

Sebanyak 12 paket di antaranya dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL dan disiapkan untuk dikirim menggunakan pesawat CN-235 menuju sejumlah pembeli di Madiun, Jawa Timur. Paket-paket tersebut bahkan telah diserahkan kepada awak pesawat sebelum keberangkatan pada 26 November 2025.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Komandan Wing Udara 1 memerintahkan petugas intelijen untuk mengamankan Faisal beserta barang bukti sebelum pesawat berangkat. Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan dua paket tambahan di rumah terdakwa, sehingga total barang bukti menjadi 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram.

Jaringan Perdagangan Sabu di Lingkungan Militer

Dokumen perkara juga memuat dugaan bahwa Faisal tidak hanya bertransaksi dengan Surya. Ia disebut memperjualbelikan sabu kepada sejumlah perwira lain selama menjalankan kedinasan. Kesaksian Surya pun memperlihatkan bagaimana dugaan transaksi tetap berjalan meski keduanya telah berdinas di wilayah berbeda.

Jarak Tanjungpinang-Surabaya yang membentang jauh tidak menjadi penghalang karena pengiriman dilakukan melalui jalur udara militer. Hal ini menunjukkan adanya celah keamanan yang serius dalam pengawasan logistik dan penerbangan TNI AL.

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Perkara Faisal tercatat dengan nomor 8-K/PMT.I/AL/VI/2026 dan masih bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan per Senin (10/8/2026). Faisal didakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait narkotika dalam KUHP.

Sementara itu, Surya mengaku masih menunggu proses perkara tersendiri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang akan disidangkan di peradilan militer di Surabaya. Persidangan perkara Faisal masih berlangsung untuk memeriksa keterangan para saksi dan menguji dakwaan oditur militer.

Seluruh tuduhan terhadap Faisal masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi TNI AL untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kejahatan narkotika.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler