Massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggeruduk Kantor Pusat Orang Tua (OT) Group di kawasan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk protes keras atas dugaan penistaan Al Quran yang dikaitkan dengan produk minuman keras dalam konser musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.
Dalam orasinya, Ketua Tarbiyah FPI Jakarta Barat, Syahrul Ahadi, menegaskan bahwa tindakan menjadikan Al Quran sebagai bahan sayembara untuk mendapatkan satu botol bir merupakan perbuatan yang sangat tidak pantas dan melukai hati umat Islam. FPI mendesak pihak Orang Tua Group untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung di atas mobil komando sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Syahrul menjelaskan bahwa aksi demo ini sengaja diorganisasi dengan baik agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara teratur tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas warga lainnya. Ia menekankan pentingnya penyampaian tuntutan melalui jalur yang tertib dan damai.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus hafalan Al Quran berhadiah miras tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, kepolisian telah menerima lima laporan terkait dugaan penistaan agama ini.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri