Praperadilan: Menguji Legalitas Tindakan Kejaksaan
Kasus ini tidak hanya berfokus pada substansi dugaan korupsi MBG, tetapi juga pada legalitas tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Kubu Lodewyk menilai seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terlebih dahulu. Mereka juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut baru terbit setelah penetapan tersangka, sehingga keabsahan tindakan paksa dipertanyakan.
Bantahan Terkait Dugaan Korupsi MBG
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026, terdapat sejumlah markup pengadaan yang menjadi sorotan, seperti motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci. Namun, Kaligis menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi pengadaan tersebut.
Pasalnya, Lodewyk tidak pernah diberikan kuasa sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, kubu Lodewyk menilai kliennya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Kesimpulan: Pertarungan Hukum yang Menentukan
Sidang praperadilan ini menjadi arena krusial untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Lodewyk. Selain itu, persidangan juga menjadi ruang untuk menelusuri batas kewenangan pejabat BGN serta dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka. Kesaksian soal telepon Teddy Indra Wijaya hingga penangkapan beberapa jam kemudian menjadi rangkaian waktu yang akan diuji di hadapan hakim.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri
Hilirisasi ala Prabowo Dinilai Belum Cukup, DPR Tekankan Empat Agenda Koreksi demi Industrialisasi Nasional yang Mandiri