KPK menyatakan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
"Banding," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Kamis, 31 Juli 2025.
Banding tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis Majelis Hakim terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kurang dua pertiga," pungkas Fitroh.
Hasto sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka