Usulan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong yang kemudian disetujui DPR, diapresiasi positif publik.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang sudah memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden @Prabowo yg memberikan Abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi jarang diberikan oleh Presiden," kata Said Didu dikutip dari akun X pribadinya, Rabu 31 Juli 2025.
Said Didu menerangkan bahwa abolisi artinya dibebaskan dari seluruh proses pidana. Sementara amnesti adalah pengampunan terhadap pidana yang dilakukan.
"Artinya Presiden menyadari bahwa ada kesalahan proses pengadilan Tom Lembong," kata Said Didu.
"Semoga ini menjadi awal penghentian penggunaan hukum sebagai alat politik yang selama ini dilakukan oleh rezim Jokowidodo," sambungnya.
Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong/RMOL
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri