Dia menambahkan, terdakwa sempat meminta maaf dan membantah memalsukan tanda tangan. Namun, Aidul tetap yakin tanda tangan tersebut bukan miliknya.
Dalam persidangan, Zaenal Mustofa tidak membantah keterangan saksi Aidul. Dia justru menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Saya tidak keberatan atas keterangan saksi, namun disidang ini, saya meminta maaf kepada saksi karena harus memberikan kesaksian disidang dan saya tidak memalsukan tanda tangan saksi," ucap terdakwa.
Saksi lain, Anton Wijanarko, yang merupakan pemilik NIM C100010099 FH UMS, mengaku terkejut karena NIM miliknya dipakai oleh terdakwa.
"Betul NIM C1010099 itu punya saya, dan memang benar pernah menempuh mata kuliah di UMS. Saya masuk di angkatan 2001 tapi di semester 4 saya tidak begitu aktif," katanya.
Anton mengaku kemudian pindah ke Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, tetap dengan NIM yang sama.
Zaenal Mustofa dikenal publik karena pernah tergabung dalam Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM). Kini dia duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Kasus ini bermula dari laporan rekan sesama pengacara, Asri Purwanti, pada 16 Oktober 2023. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan oleh jaksa penuntut umum (JPU
Sumber: inews
Artikel Terkait
Jenazah Florencia Lolita Wibisono, Pramugari Korban Kecelakaan ATR di Gunung Bulusaraung, Akhirnya Teridentifikasi
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung