Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mengatakan, amnesti yang diperoleh Hasto merupakan kegagalan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk mengganggu PDIP.
"Jokowi sangat dendam gara-gara dipecat PDIP," kata Nurmadi.
Menurut Nurmadi, amnesti merupakan pengampunan, artinya diakui pidananya tetapi sekedar menghilangkan hukuman pidananya.
Nurmadi melihat remisi yang diberikan kepada Hasto lebih bersifat politis untuk menjaga hubungan baik Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Saya ikut ucapkan selamat untuk Hasto Kristianto. Terima kasih kepada Presiden yang sudah bijak," kata Nurmadi.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri