MULTAQOMEDIA.COM - Ramai diperbincangkan memperdengarkan suara alam seperti kicau burung, air gemericik juga harus tetap membayar royalti.
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.
Siapakah sosok Dharma Oratmangun ini ?
Ini terjadi karena pernyataannya soal rekaman suara burung pun bisa kena royalti.
Sejak aturan terkait royalti musik semakin diperketat, sejumlah pemilik usaha ada yang memutar suara-suara alam ataupun kicauan burung.
Meski begitu, sikap tersebut tidak serta merta bikin pelaku usaha tidak diwajibkan membayar royalti.
Menurut Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, membayar royalti merupakan solusi paling adil dan sesuai hukum.
Dharma menegaskan, membayar royalti tidak akan membuat usaha menjadi bangkrut.
Apalagi, tarif royalti di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.
"Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma.
“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” lanjut Dharma.
Ia menambahkan bahwa LMKN juga mempertimbangkan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penetapan tarif.
“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelas Dharma.
Menggunakan suara alam atau kicauan burung juga tidak bisa menghindari pembayaran royalti musik.
Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?