Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kedua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47)
MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh dan ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Sedangkan ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain melakukan penangkapan, Densus 88 juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
"Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme, Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Joko meminta awak media bersabar terkait informasi lengkapnya, sebab saat ini proses pendalaman masih dilakukan Satgaswil Densus 88 Aceh.
"Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Densus 88 Aceh. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88," ujar Joko.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto/Ist
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka