Setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Andri Gendro Wardono bin Mutawar, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di area kantor Kejari Lamongan, Jalan Veteran No. 4, Banjarmendalan, Kabupaten Lamongan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, membenarkan penangkapan tersebut. “Andri Gendro, pria kelahiran Kediri pada 2 Juli 1973, telah menjadi buronan sejak Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan No. 1702 K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Juni 2021, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujarnya di sela-sela kegiatan Diklat PIM IV.
Fadly menjelaskan bahwa Andri Gendro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Tabur (Tangkap Buronan) yang digagas Kejaksaan Agung RI untuk menegakkan hukum secara konsisten terhadap para pelaku tindak pidana yang masih menghindari eksekusi hukum.
“Penangkapan ini juga menjadi bentuk nyata bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas Fadly.
Saat ini, Andri Gendro tengah menjalani proses administratif sebelum dieksekusi untuk menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Pewarta: Hadi Hoy
Sumber: suaranasional
Foto: Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Narkotika Andri Gendro Wardono/Net
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru