Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam keras rencana Israel untuk merebut sepenuhnya Jalur Gaza, Palestina.
"Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB yang memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza," tulis di akun X resmi @Kemlu_RI, dikutip Sabtu 9 Agustus 2025.
Mengutip Mahkamah Internasional, Kemlu menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan tidak memberikan kedaulatan apapun bagi Israel atas wilayah tersebut. Segala tindakan yang dilakukan Israel tidak akan mengubah status hukum Palestina.
"Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan illegal Israel," desak Kemlu.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemerdekaan penuh Palestina, melalui solusi dua negara, dengan tiga langkah utama, yaitu pengakuan negara Palestina oleh semua negara, penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyatnya sendiri.
Sementara itu, Israel mengklaim telah menguasai 75 persen wilayah Jalur Gaza. Sementara sisanya diyakini menjadi lokasi para sandera Israel ditahan.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan telah menyiapkan operasi baru untuk merebut sisa wilayah dengan alasan menyelamatkan para sandera.
Israel memberi tenggat hingga 7 Oktober 2025 bagi warga Gaza untuk mengungsi atau dievakuasi sebelum pasukan militernya menduduki penuh wilayah tersebut.
Batas waktu ini bertepatan dengan dua tahun peringatan serangan Hamas ke Israel pada 2023 lalu.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM