KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024.
"Beberapa waktu ke depan kami akan jadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 10 Agustus 2025.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Yaqut diperiksa di tahap penyelidikan. Untuk itu, KPK masih membutuhkan keterangan Yaqut setelah kasus tersebut naik penyidikan agar dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali," pungkas Asep.
KPK telah menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun pada praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi merata untuk kuota reguler dan khusus.
"Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain? Prosesnya juga kan itu alur perintah. Kemudian ada aliran dana yang dari pembagian tersebut," kata Asep, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri