Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan, penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.
"Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Diketahui, saat awal penyelidikan, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Sementara ketika itu 16 prajurit lainnya masih diperiksa intensif.
Kini, seluruh prajurit yang telah menjadi tersangka sudah ditahan.
Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843.
Batalion itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu 6 Agustus 2025
Sumber: inews
Foto: Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas diduga dianiaya seniornya (dok. istimewa)
Artikel Terkait
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penghinaan Wartawan